
Pernahkah kamu merasa heran ketika sedang browsing lalu tiba-tiba sebuah situs tidak bisa diakses? Kondisi itu bisa saja disebabkan karena situs tersebut terkena internet positif. Mengetahui cara cek website terkena internet positif penting agar kamu bisa memastikan apakah pemblokiran itu benar, hanya masalah teknis, atau mungkin salah blokir.
Tulisan ini hadir untuk membantu kamu memahami lebih dalam tentang internet positif, dasar hukum yang melatarbelakanginya, sekaligus cara mengetahui apakah situsmu atau situs tertentu diblokir oleh kebijakan tersebut.
Saat menemukan situs yang gagal diakses, jangan langsung berasumsi bahwa semua penyedia layanan internet memblokirnya. Pemerintah melalui Kominfo menggunakan sistem resmi bernama TRUST+Positif untuk menjalankan proses pemblokiran.
Pembahasan dalam artikel ini akan menyinggung definisi blokir, proses normalisasi, landasan hukum yang berlaku, hingga bagaimana peran ISP dalam mendukung kebijakan tersebut.
Harapannya, setelah membaca artikel ini, kamu bisa cek website terkena internet positif dengan lebih tepat, memahami dasar hukumnya, mengetahui mekanismenya, dan paham siapa pihak yang bertanggung jawab jika situsmu ikut terblokir. Dengan begitu, langkah yang kamu ambil tidak akan keliru ketika menghadapi masalah akses website.
Apa itu “Internet Positif” & dasar hukumnya
Istilah internet positif digunakan untuk menyebut sistem pemblokiran situs web yang dinilai bermuatan negatif oleh pemerintah Indonesia. Melalui mekanisme ini, akses ke situs tertentu dibatasi agar masyarakat tidak bisa membuka konten yang dianggap melanggar norma sosial, hukum, keamanan, maupun moral.
Sementara itu, pemblokiran situs dilakukan berdasarkan daftar resmi yang dikenal dengan TRUST+Positif. Database ini dikelola oleh Kominfo dan menjadi rujukan utama bagi ISP dalam menentukan situs mana yang harus diblokir. Artikel ini akan membantu kamu memahami cara cek website terkena internet positif dari sisi regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Landasan hukum mengenai internet positif tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Aturan tersebut menjelaskan kategori konten yang bisa diblokir, prosedur pelaporan dan verifikasi, hingga mekanisme normalisasi yang memungkinkan sebuah situs keluar dari daftar blokir.
Definisi pemblokiran & “normalisasi” (Permenkominfo 19/2014)
Pemblokiran menurut Permenkominfo 19/2014 adalah upaya supaya situs internet yang berisi muatan negatif tidak dapat diakses.
Muatan negatif bisa berupa pornografi, konten ilegal menurut UU ITE, konten SARA, dan konten lain yang dianggap melanggar norma atau peraturan perundang-undangan.
Normalisasi adalah proses untuk mengeluarkan situs dari daftar pemblokiran apabila setelah diperiksa ternyata situs tersebut tidak memenuhi kriteria muatan negatif.
Artinya, jika laporan ataupun pemeriksaan internal Kominfo menunjukkan bahwa situs itu bukan situs bermuatan negatif, situs bisa dinormalisasi agar kembali bisa diakses.
Permenkominfo 19/2014 mengatur bahwa:
1. Ada mekanisme pelaporan oleh masyarakat, lembaga pemerintah, atau lembaga penegak hukum supaya suatu situs yang dianggap bermuatan negatif diperiksa.
2. Setelah laporan diterima, Kominfo punya waktu tertentu untuk melakukan verifikasi, mengambil sampel situs, atau memeriksa alamat domain atau URL terkait.
3. Bila situs dianggap tidak bermuatan negatif, atau tidak terbukti sebagai pelanggaran berdasar dasar hukum, maka proses normalisasi dijalankan, yaitu menghapusnya dari daftar TRUST+Positif dan menginformasikan pihak ISP serta pelapor.
Mekanisme & TRUST+Positif serta peran ISP
TRUST+Positif adalah database resmi yang disediakan Kominfo, khususnya oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Database ini memuat alamat situs (domain, URL) yang dianggap bermuatan negatif dan wajib diblokir oleh ISP.
Mekanisme pemblokiran berjalan sebagai berikut:
1. Laporan masuk dari masyarakat, lembaga, atau pemerintah terkait situs yang dianggap bermuatan negatif.
2. Kominfo (Direktorat Jenderal) melakukan peninjauan, sample isi situs, dan verifikasi apakah memang melanggar UU, pornografi, atau norma lainnya.
3. Jika memenuhi kriteria, situs dimasukkan ke TRUST+Positif; ISP wajib melakukan pemblokiran terhadap semua situs dalam daftar tersebut. ISP bisa melakukan pemblokiran secara mandiri atau menggunakan penyedia layanan pemblokiran.
Peran ISP (Internet Service Provider) sangat krusial:
1. ISP wajib memblokir situs yang ada di TRUST+Positif agar pengguna ISP tidak bisa mengakses situs tersebut.
2. ISP harus memperbarui daftar TRUST+Positif secara rutin agar pemblokiran tetap relevan, terutama jika situs baru ditambahkan atau dinormalisasi.
3. Bila ISP tidak melaksanakan kewajibannya, bisa dikenai sanksi menurut UU/aturan yang berlaku.
Kenapa situs bisa “kena Internet Positif” (dua jalur utama)
Sebuah situs bisa terblokir internet positif lewat dua jalur utama: aturan tentang konten negatif dan kewajiban administratif bagi penyelenggara situs atau aplikasi digital (PSE). Dengan memahami dua jalur ini, kamu jadi lebih mudah tahu alasan kenapa situs diblokir sekaligus cara menghindarinya.
Sekarang mari kita bahas satu per satu, mulai dari kategori konten yang dianggap terlarang hingga risiko jika sebuah situs tidak patuh pada aturan pendaftaran PSE.
Muatan/kategori konten yang dilarang (pornografi, perjudian, dll.)
Ada sejumlah kategori konten yang secara regulasi dianggap melanggar dan bakal jadi dasar pemblokiran. Berikut kategori-kategori utamanya:
1. Pornografi, termasuk pornografi anak, -muatan seksual yang eksplisit. Regulasi seperti Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 melarang penyebaran konten pornografi.
2. Judi online atau aktivitas perjudian secara daring. Konten yang memfasilitasi perjudian termasuk taruhan, promosi judi, dan iklan permainan untung-untungan. Kominfo menegaskan media sosial tidak boleh muat konten judi online.
3. Terorisme, ekstremisme, propaganda kekerasan. Konten yang mendukung aksi teror atau ekstrem dianggap “muatan mendesak” dalam Permenkominfo 5/2020 sehingga bisa langsung diproses pemblokirannya.
4. Konten yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Regulasi tidak cuma fokus pada yang sangat ekstrem, tetapi juga konten yang menyebabkan keresahan publik atau pelanggaran norma sosial.
5. Konten SARA atau ujaran kebencian, fitnah, atau penyebaran kebencian berdasarkan ras, agama, suku, antar golongan. Regulasi di UU ITE dan Permenkominfo mengatur larangan penyebaran konten yang melanggar ketentuan hukum, termasuk SARA.
Jika situsmu memuat salah satu dari muatan di atas atau memfasilitasi penyebaran konten tersebut, besar kemungkinan akan cek website terkena Internet Positif menjadi relevan karena situsmu bisa masuk daftar blokir.
Tidak patuh pendaftaran PSE (sanksi administratif: pemutusan akses)
Selain karena konten negatif, situs atau layanan bisa kena Internet Positif karena tidak memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Berikut hal-pentingnya:
1. Semua PSE Lingkup Privat wajib mendaftar ke Kominfo. Pendaftaran ini termasuk melaporkan informasi identitas, kontak, jenis layanan, serta data operasional sesuai regulasi.
2. Jika PSE privat tidak melakukan pendaftaran, regulasi menetapkan sanksi administratif, salah satu paling berat adalah pemutusan akses atau access blocking terhadap sistem elektroniknya.
3. Sebelum pemutusan, biasanya diberikan notifikasi atau surat peringatan. Jika PSE tidak merespons atau tidak mendaftar dalam waktu yang ditentukan, Kominfo bisa melakukan pemblokiran. Contoh: beberapa perusahaan besar pernah diputus akses karena belum mematuhi kewajiban PSE.
Jadi dua jalur utama: konten dilarang dan administratif PSE. Keduanya bisa membuat situsmu terkena Internet Positif.
Cara cepat cek website terkena Internet Positif di sisi pengguna
Ketika kamu merasa curiga sebuah situs terkena internet positif, ada beberapa langkah cepat yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah pemblokiran tersebut resmi atau hanya gangguan teknis jaringan.
Memahami langkah ini penting supaya kamu bisa membedakan mana situs yang memang diblokir pemerintah melalui ISP, dan mana yang sekadar mengalami error DNS atau gangguan akses sementara. Setelah ini, akan diuraikan beberapa cara praktis yang bisa kamu gunakan untuk cek website yang sedang diakses.
Amati kemunculan “block page” resmi ISP (indikasi kuat pemblokiran)
Salah satu tanda paling jelas bahwa sebuah situs terkena internet positif adalah munculnya halaman blokir resmi dari ISP. Ini bukan hanya error atau time-out biasa, tetapi ada konten pemberitahuan bahwa situs diblokir oleh Kominfo / Trust+Positif. Beberapa ciri:
1. Ada tulisan “Internet Positif” atau “Situs ini diblokir Kominfo menurut Permenkominfo…” atau sejenisnya.
2. Halaman pemberitahuan menampilkan logo/identitas ISP atau Kominfo.
3. Bisa juga redirect dari alamat yang tidak sesuai konten situs yang kamu cari ke suatu halaman blokir.
Kalau kamu menemukan block page seperti itu ketika membuka sebuah situs, itu indikasi kuat bahwa situs tersebut terkena Internet Positif, bukan karena masalah sementara jaringan ISP atau error browser.
Uji lintas jaringan/ISP & bandingkan DNS (indikasi DNS/HTTP/TCP blocking)
Cara berikutnya yang gampang tapi efektif: coba akses situs dari beberapa jaringan berbeda (misalnya pakai WiFi rumah, data seluler, teman, atau WiFi publik). Bila pada satu jaringan situs bisa dibuka sedangkan di jaringan lain tidak, bisa jadi pemblokiran terkait ISP atau cara tertentu seperti blocking via DNS atau HTTP/TCP.
Kamu juga bisa bandingkan penggunaan DNS:
1. Ganti DNS default ISP kamu ke DNS publik (misalnya Google DNS, Cloudflare DNS)
2. Lihat apakah penggantian DNS membuat situs yang sebelumnya diblokir sekarang bisa diakses
Jika setelah ganti DNS situs bisa terbuka, maka kemungkinan besar situsnya diblokir pada level DNS. Bila tetap tidak bisa dibuka, bisa jadi blokirnya lebih dalam (HTTP, TCP, atau bahkan deep packet inspection).
Jalankan OONI Probe (mobile/desktop) untuk pengujian objektif
OONI Probe adalah aplikasi/perangkat yang membiarkan kamu uji apakah situs diblokir atau tidak berdasarkan pengukuran jaringan nyata. Ada versi mobile dan desktop.
Beberapa keuntungan menggunakan OONI Probe:
1. Hasilnya relatif objektif karena menggunakan eksperimen akses pada jaringan kamu secara langsung.
2. Bisa memperlihatkan jenis pemblokiran (apakah HTTP blocking, DNS tampering, TCP blocking, atau penggunaan middlebox).
3. Aplikasi ini gratis dan open source, sehingga kamu bisa percaya bahwa data yang dikumpulkan bisa diverifikasi publik. Kamu tinggal install OONI Probe, masukkan situs yang kamu curigai diblokir, jalankan tes sesuai petunjuk, lalu lihat hasilnya.
Verifikasi hasil di OONI Explorer (Indonesia)
Setelah kamu jalankan OONI Probe, kamu bisa melihat data pendukung di OONI Explorer untuk Indonesia. Ini memudahkan kamu melihat apakah situs yang kamu uji pernah diblokir di ISP lain atau wilayah lain.
Hal yang bisa kamu lakukan:
1. Cari nama domain atau URL situs kamu di OONI Explorer.
2. Perhatikan kategori hasil: apakah ada status Confirmed Blocked, Anomaly, atau hanya OK. Confirmed Blocked dan Anomaly memberikan indikasi lebih kuat bahwa memang ada pemblokiran.
3. Periksa tanggal dan ISP/jaringan yang melaporkan pemblokiran. Jika banyak pengguna/ISP melaporkan blokir dalam waktu yang sama, kemungkinan pemblokiran resmi dan berskala besar.
Langkah pemulihan/normalisasi bila blokir tidak tepat
Ada kalanya sebuah situs justru masuk daftar internet positif secara keliru, misalnya akibat laporan palsu, proses verifikasi yang kurang detail, atau konten sudah diperbaiki namun daftar Kominfo/PSE belum diperbarui.
Jika hal tersebut menimpa situsmu, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh agar akses kembali normal. Memahami pilihan ini penting supaya kamu tahu apa saja opsi yang tersedia ketika situs terkena blokir yang sebenarnya tidak semestinya.
Ajukan keberatan/permohonan melalui kanal resmi AduanKonten (website & email)
Salah satu cara yang paling langsung ialah mengajukan keberatan lewat kanal resmi AduanKonten milik Kominfo. Berikut hal yang perlu kamu lakukan:
1. Akses situs aduankonten.id untuk melaporkan bahwa situs/webmu kena blokir tapi menurutmu tidak melanggar. Isi formulir pelapor, sertakan identitas yang relevan dan link/URL situs.
2. Kamu juga bisa kirim email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Dalam email, sertakan URL situs yang diblokir, tangkapan layar, dan alasan mengapa kontenmu tidak negatif atau sudah diperbaiki.
3. Pastikan laporanmu jelas: kategori pelanggaran yang dituduhkan, bukti bahwa kontennya sudah diubah atau kontennya memang tidak termasuk kategori negatif, dan kontak yang bisa dihubungi.
Kominfo menyebut bahwa aduan konten negatif akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu 1×24 s.d. 2×24 jam untuk situs/website setelah diverifikasi.
Sesuaikan konten agar memenuhi regulasi kategori terlarang
Kalau situsmu kena blokir karena dianggap melanggar kategori muatan negatif, langkah berikutnya adalah memperbaiki kontennya agar sesuai regulasi. Beberapa tindakan yang bisa kamu lakukan:
1. Identifikasi bagian konten yang dituduh melanggar berdasarkan kategori resmi (pornografi, perjudian, SARA, konten kekerasan, dll.).
2. Hapus atau ubah bagian konten tersebut agar cocok dengan standar hukum (menghindari muatan eksplisit, perjudian, konten yang mendukung kekerasan/ekstremisme jika itu larangan).
3. Perbarui kebijakan privasi, syarat layanan, dan disclaimer jika diperlukan agar transparan bahwa konten yang diizinkan telah sesuai regulasi.
4. Simpan bukti bahwa perubahan sudah dilakukan, seperti screenshot, versi lama konten, dan catatan atau revisi yang dilakukan.
Setelah konten sudah diperbaiki/diubah, kamu bisa sertakan bukti dalam permohonan normalisasi supaya Kominfo atau pihak berwenang bisa verifikasi ulang.
Jika termasuk platform digital, pastikan kepatuhan & pendaftaran PSE
Jika situsmu atau layananmu termasuk dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau Publik, memenuhi kewajiban pendaftaran PSE adalah langkah penting agar pemblokiran bisa dicabut:
1. Periksa apakah kamu sudah mendaftar sebagai PSE (Privat/Publik). Bila belum, segera ajukan pendaftaran lewat sistem resmi Kominfo.
2. Jika sudah terdaftar, pastikan semua informasi pendaftaran akurat dan diperbarui bila ada perubahan (misalnya alamat, kontak, jenis layanan). Kegagalan melaporkan perubahan bisa menjadi alasan pemblokiran atau sanksi administratif.
3. Setelah pendaftaran atau pembaruan informasi disetujui dan diverifikasi, ajukan permohonan normalisasi (pembukaan blokir) kepada pihak Kominfo atau instansi terkait. Sesuai peraturan, PSE yang sudah memenuhi syarat akan dinormalisasi.
Kesimpulan
Mengetahui apa itu internet positif, dasar hukum yang melandasinya, hingga mekanisme TRUST+Positif dan keterlibatan ISP akan membuat kamu lebih siap ketika harus melakukan cek website terkena internet positif.
Terdapat dua jalur utama yang bisa mengakibatkan sebuah situs terblokir. Pertama, karena memuat konten terlarang seperti pornografi atau perjudian. Kedua, karena tidak memenuhi kewajiban administratif, misalnya belum terdaftar sebagai PSE.
Sebagai pengguna internet, kamu dapat mengenali ciri-ciri blokir melalui tampilan block page resmi, melakukan uji lintas ISP, hingga memanfaatkan OONI Probe dan memeriksa hasilnya lewat OONI Explorer.
Apabila situs yang kamu kelola terkena blokir tanpa alasan yang tepat, ada sejumlah langkah pemulihan. Kamu bisa mengajukan aduan resmi ke Kominfo, menyesuaikan konten agar sesuai regulasi, dan memastikan pendaftaran PSE sudah terpenuhi.
Dengan pemahaman menyeluruh ini, kamu bisa lebih objektif, mengetahui cara cek website terkena internet positif, serta mengurangi risiko pemblokiran berulang pada situs yang kamu kelola.
Untuk memastikan website kamu tidak hanya lolos dari risiko internet positif, tetapi juga tampil profesional dan optimal, kamu membutuhkan layanan web development yang handal. Dengan pengembangan yang tepat, situsmu akan lebih aman, cepat diakses, serta mematuhi regulasi yang berlaku.
DCLIQ sebagai digital agency siap membantu kamu membangun branding sekaligus strategi digital yang kuat. Kami bukan hanya mengembangkan website, tetapi juga menghadirkan solusi kreatif untuk meningkatkan visibilitas dan kepercayaan bisnismu di ranah online.
